"Jangan terlalu cepat merespons lembaga penegak hukum karena di pasal UU Perbankan dilarang membuka rahasia seseorang. Kalau polisi minta jangan, yang boleh diminta polisi setelah jadi tersangka," kata Susno usai diskusi di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Dia menjelaskan, jangan sampai karena kemudahan meminta data itu, orang Indonesia kemudian takut memakai jasa perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku, selama ini juga kerap menggunakan rekeningnya di bank untuk bertransaksi. Dia menjamin tidak ada yang salah dengan transaksi itu.
"Kalau punya rekening buat kalau apa kalau tidak bertransaksi. Di rekening transaksinya tidak dibatasi," tutupnya.
Terkait rekening Susno itu, sebelumnya Polri tengah membidik aliran dana yang mencurigakan ke rekening Susno. Sebelumnya disebut-sebut ada aliran dana ke Susno dari pengacaranya Jhonny Situwanda Rp 6 miliar.
(ddt/ndr)











































