"Kalau dia bisa di luar harusnya klien saya ada di luar atau kalau klien saya di dalam makanya dia (Susno) harus di dalam, ini persamaan hak," kata Hotma di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat, (6/5/2010).
Menurut Hotma, setiap warga negara memiliki persamaan hak di depan hukum. Maka, Susno mestinya kooperatif untuk datang dan menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma menjelaskan, selama ini pihaknya selalu kooperatif terhadap setiap pemeriksaan Polri. Meskipun akhirnya Sjahril dijadikan tersangka dan ditahan.
"Kalau klien saya berjiwa besar datang ke Mabes dengan pemikiran akan ditangkap, mustinya yang lain yang ikut dalam perkara ini begitu," jelasnya.
Hotma juga menyinggung soal permintaan kuasa hukum Susno yang meminta jaminan agar mantan Kabareskrim itu tidak ditahan. Permintaan tersebut dianggap sesat pikir.
"Saya tidak mengerti bagaimana para pengacara dengan segala hormat kita bicara umum ini, saya mau mnghadirkan klien saya kalau ada jaminan tidak ditahan, di mana hukumnya itu, itu menyesatkan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Susno menolak diperiksa dan hadir pada panggilan Tim Independen Polri, Kamis (6/5) kemarin. Susno beralasan surat panggilan hanya menyebut dirinya dipanggil sebagai saksi tanpa menyebutkan siapa tersangkanya.
Mabes Polri menilai, tidak ada dasar hukumnya seorang saksi dipanggil harus terlebih dahulu ada tersangkanya. Justru, pemeriksaan terhadap Susno untuk menemukan tersangka.
(ape/ndr)










































