"Ya kita laksanakan apa yang menjadi perintah dari pimpinan. Kalau saya memang tidak ada masalah," ujar Darmono kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2010).
"Dengan adanya tugas itu tidak terlalu berat bagi saya, dengan tidak adanya tugas itu beban tugas juga tetep masih banyak," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bukan mencabut, tapi mengusulkan untuk melakukan penggantian, bila dipandang perlu," tuturnya.
Setelah Jaksa Agung mengajukan usul penggantian anggota Satgas kepada Presiden, selanjutnya yang berhak menentukan penggantian tersebut adalah Presiden sendiri.
"Apakah presiden memang memandang perlu atau tidak, nanti sangat tergantung presiden," jelasnya.
Terkait permintaan Komisi III DPR untuk mencabut dirinya sebagai anggota Satgas, Darmono berpendapat, hal tersebut bukan merupakan suatu keharusan. Saat ini, pimpinan Kejaksaan sendiri juga tengah merundingkan kira-kira siapa yang tepat untuk menggantikan Darmono sebagai anggota Satgas jika memang Presiden menganggap perlu.
"Lha ini pimpinan juga sedang memikirkan kalau toh dilakukan penggantian siapa yang tepat, kan mengirimkan satuan tugas sebagai anggota satgas kan tidak sembarangan," ucap mantan Kajati DKI ini.
"Harus yang mempunyai kemampuan, harus yang mempunyai kredibilitas, kemudian harus bisa mewakili Kejaksaan juga. Jadi tidak sembarangan juga," imbuh dia.
(nvc/ndr)











































