"Surat dari paripurna hanya diberikan kepada Presiden. Harusnya Presiden yang mendistribusikan data itu kepada lembaga terkait, kita hanya wajib menyerahkan ke Presiden" kata Anis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Anis menjelaskan, menurut UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, diatur bahwa DPR hanya diwajibkan menyerahkan rekomendasi Pansus Century kepada Presiden. Berdasar aturan itu, data Pansus Century sudah diserahkan kepada Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PKS ini menambahkan, KPK seharusnya bisa menyelidiki skandal Century tanpa menunggu data dari Pansus Century. Sebab KPK sudah lebih dulu menyelidiki kasus Century.
"Saya kira ini terlalu dibesar-besarkan, seharusnya KPK itu masalah teknis tidak seharusnya jadi persoalan karena KPK sudah menyelidiki sejak lama," tutupnya.
(van/yid)











































