Ketua MA: Kalau KY Penyidik Silakan Saja Menyadap

Ketua MA: Kalau KY Penyidik Silakan Saja Menyadap

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2010 14:03 WIB
Ketua MA: Kalau KY Penyidik Silakan Saja Menyadap
Jakarta - Mahkamah Agung mempersilakan Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menyadap. Namun kewenangan itu diberi, jika memang ada aturan yang menyatakan kalau KY itu bisa disebut sebagai penyidik.

"Kalau UU mengatakan dia penyidik, memiliki kewenangan menyadap, silakan saja," kata Ketua MA Harifin Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (7/5/2010).

Harifin mengatakan, MA tidak mempersoalkan permintaan KY tersebut untuk diberi kewenangan menyadap hakim-hakim yang diduga melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya silakan saja. Itu tidak ada masalah bagi kami. Kita kembali saja kepada aturan umum, apakah KY penyidiknya," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua KY Busyro Muqoddas pernah meminta agar KY diberikan kewenangan dalam menyadap. Hal itu terkait dengan adanya hakim-hakim yang terlibat dalam suatu kasus suap seperti yang terakhir adalah hakim Ibrahim.

(gus/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini