"Kalau UU mengatakan dia penyidik, memiliki kewenangan menyadap, silakan saja," kata Ketua MA Harifin Tumpa di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (7/5/2010).
Harifin mengatakan, MA tidak mempersoalkan permintaan KY tersebut untuk diberi kewenangan menyadap hakim-hakim yang diduga melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua KY Busyro Muqoddas pernah meminta agar KY diberikan kewenangan dalam menyadap. Hal itu terkait dengan adanya hakim-hakim yang terlibat dalam suatu kasus suap seperti yang terakhir adalah hakim Ibrahim.
(gus/fay)










































