"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan kemarin, hari ini mau dengar tanggapannya," kata kuasa hukum DL Sitorus, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Afrian mengatakan, permohonan penangguhan atas DL Sitorus ini didasari faktor kesehatan dan karena yang bersangkutan sudah lanjut usia. "Dia sakit paru-paru, untuk bernafas saja kadang dibantu alat pernafasan. Usianya sudah 70 tahun," papar Afrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DL Sitorus resmi ditahan KPK sejak Selasa 4 Mei 2010. Pengusaha Sumatera Utara yang juga pendiri Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) ini diduga terlibat upaya penyuapan hakim Ibrahim oleh pengacara Adner Sirait.
(Rez/mad)










































