"Saya pikir Pak Adang tidak menghalangi proses penegakan hukum," kata anggota FPKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Nasir menegaskan, Adang juga telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke proses hukum. Adang tidak pernah menutup-nutupi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor terkait sidang sejumlah terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Namun Nunun tidak pernah datang.
Nunun berdasarkan keterangan dokter pribadinya menderita penyakit lupa, sehingga mesti mendapat perawatan di Singapura. KPK, atas permintaan hakim Pengadilan Tipikor, kini tengah berupaya menghadirkan Nunun ke persidangan.
(ndr/fay)











































