Polisi dan Jaksa Gelar Perkara Kasus Bahasjim

Polisi dan Jaksa Gelar Perkara Kasus Bahasjim

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2010 13:18 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah merangkum berkas pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, Bahasjim Assifie (54). Polisi dan kejaksaan ini menggelar perkara tersebut.

"Kemarin gelar perkara. Gelar perkara dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Kerpala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Jumat (7/5/2010).

Boy melanjutkan, penyidik masih menyempurnakan berkas tersebut. Sehingga berkas, lanjutnya, baru bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana minggu depan baru dilimpahkan," lanjutnya.

Sementara itu, Boy mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 2 orang yang mentransfer dana ke rekening Bahasjim. "Sudah diperiksa," katanya.

Keduanya, katanya, belum ada indikasi keterlibatan dalam kasus yang menjerat Bahasjim. "Mereka masih saksi. Belum ada keterlibatannya sejauh ini," imbuhnya.

Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang 9 April 2010. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mencurigai rekening Bahasjim sebesar Rp 66 miliar yang disimpan atas nama istrinya Sri Purwanti dan kedua putrinya Winda Arum Hapsari dan 'R'.

Selain memiliki rekening dalam jumlah yang cukup besar, Bahasjim juga memiliki harta kekayaan lainnya berupa 3 rumah mewah yang berada di kawasan elit, Menteng Jakarta Pusat, 1 rumah di Jatisampurna, Bekasi dan sebidang tanah di Depok.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads