Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (7/5/2010).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima bulan," kata Sutama.
Sutama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ganja seberat 1,7 gram. Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentanhg narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama tujuh bulan penjara.
Hakim menilai selama persidangan terdakwa bersikap sopan,Β mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuataannya. "Terdakwa menderita depresi sehingga pelariannya menggunakan narkotika," kata Sutama.
Jannet menerima putusan hakim tersebut. "Saya menerima putusan majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa WN Australia mendekam di LP Kerobokan karena tersangkut narkotika. Mereka diantaranya Scapelle Leigh Corby dan sembilan anggota Bali Nine.
(gds/mad)











































