"Yang bersangkutan dicegah ke Luar Negeri atas permintaan KPK tanggal 16 April 2010 berlaku satu tahun," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5/2010).
Syamsul tersandung kasus korupsi dugaan penyalahgunaan APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 31 miliar. KPK berkordinasi dengan Kejati Sumut dalam menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































