KPK Cegah Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Luar Negeri

Korupsi APBD Langkat

KPK Cegah Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2010 10:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin ke luar negeri. Mantan Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara itu dilarang berpergian ke luar negeri selama satu tahun.

"Yang bersangkutan dicegah ke Luar Negeri atas permintaan KPK tanggal 16 April 2010 berlaku satu tahun," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5/2010).

Syamsul tersandung kasus korupsi dugaan penyalahgunaan APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 31 miliar. KPK berkordinasi dengan Kejati Sumut dalam menangani kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Golkar ini dijerat pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tipikor. (Rez/mad)


Berita Terkait