"Ini akibat dari buruknya standar pelayanan. Harusnya dengan pelanggaran pelayanan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo kepada detikcom, Jumat (7/5/2010).
Menurut Sudaryatmo, pemerintah DKI Jakarta harusnya bisa menerapkan peraturan yang ketat bagi para operator untuk melindungai warganya. "Kenapa bisa seenaknya karena tidak ada sanksinya," katanya.
Sudaryatmo melanjutkan, kompensasi diberikan dengan misalnya memberikan potongan pada biaya beban dan biaya tagihan bagi para konsumen yang tidak mendapat distribusi air selama beberapa minggu ini.
"Seperti mencontoh PDAM Bogor yang jika airnya tidak mengalir maka konsumen mandapatkan kompensasi," tandasnya.
(fiq/mad)











































