Hakim Asnun Diperiksa Pertama Kali Sebagai Tersangka

Kasus Gayus Tambunan

Hakim Asnun Diperiksa Pertama Kali Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2010 07:15 WIB
Hakim Asnun Diperiksa Pertama Kali Sebagai Tersangka
Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan hakim Muhtadi Asnun sebagai tersangka kasus gratifikasi. Hakim yang menangani kasus Gayus ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Pak Asnun dipanggil sebagai tersangka kasus penerimaan uang atau gratifikasi jam 09.00 WIB," ujar kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas saat dihubungi detikcom, Kamis (6/5/2010) malam.

Farhat mengatakan, kliennya akan memastikan hadir pada pemeriksaan nanti di Mabes Polri. Asnun akan kooperatif menjalani proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kita lihat dulu apa pasal yang digunakan. Tapi kalau dari surat pemanggilan Pak Asnun, ini dipanggil sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi tapi jumlahnya tidak disebutkan," jelas suami penyanyi Nia Daniaty ini.

Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa Asnun sebagai saksi bagi tersangka Gayus Tambunan. Asnun dalam pengakuannya di KY, menerima Rp 50 juta dari Gayus. Namun belakangan pengakuan itu dibantah oleh kuasa hukum Asnun.

KY telah merekomendasikan kepada MA agar Asnun dipecat. Selain, Asnun Mabes Polri juga telah memeriksa panitera PN Tangerang bernama Ikat dan seorang sopir bernama Adi Rosadi.


(ape/rdf)


Berita Terkait