"Pak Asnun dipanggil sebagai tersangka kasus penerimaan uang atau gratifikasi jam 09.00 WIB," ujar kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas saat dihubungi detikcom, Kamis (6/5/2010) malam.
Farhat mengatakan, kliennya akan memastikan hadir pada pemeriksaan nanti di Mabes Polri. Asnun akan kooperatif menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa Asnun sebagai saksi bagi tersangka Gayus Tambunan. Asnun dalam pengakuannya di KY, menerima Rp 50 juta dari Gayus. Namun belakangan pengakuan itu dibantah oleh kuasa hukum Asnun.
KY telah merekomendasikan kepada MA agar Asnun dipecat. Selain, Asnun Mabes Polri juga telah memeriksa panitera PN Tangerang bernama Ikat dan seorang sopir bernama Adi Rosadi.
(ape/rdf)










































