IDI Minta Pemerintah Revisi UU Kesehatan

Mantri Desa Tolong Warga Dipidana

IDI Minta Pemerintah Revisi UU Kesehatan

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 22:52 WIB
IDI Minta Pemerintah Revisi UU Kesehatan
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta penjelasan UU Kesehatan pasal 108 ayat 1 tentang pemberi obat kepada masyarakat untuk direvisi. IDI menilai, dengan ketentuan ketat yaitu hanya tenaga kefarmasian saja yang boleh memberikan obat dapat merugikan mayarakat.

“Pasal ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi penjelasan pasal tersebut harus direvisi karena untuk melindungi masyarakat dan melindungi secara hukum tenaga medis,” kata Ketua Umum IDI, Prio Sidi Pratomo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, (6/5/2010).

Selain itu, dia juga memohon pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis, perawat, bidan, dokter yang bertugas di pedalaman Indonesia. Menurutnya, saat ini ada 3 jenis obat, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Obat bebas ditandai dengan logo bulat warna hijau yang dapat di beli di warung-warung. Lalu obat bebas terbatas di tandai dengan logo bulat warna
biru dan obat keras ditandai dengan logo bulat warna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya minta pemerintah memberikan perlindungan tenaga medis khususnya di pedalaman. Saat ini
ada 100 ribu tenaga  yang akan terus didorong persebarannya ke seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan IDI ini untuk menanggapi kasus mantra desas, Misran yang dipenjara. Kasus mantri desa Misran tersebut bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009.

Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan  pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.  Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.


(asp/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads