"Makin muncullah istilah-istilah yang eforia dan pembodohan. Di terminologi hukum, tak ada yang namanya mafia hukum. Yang ada adalah suap. Ini (pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum) adalah menggambarkan adanya legal chaos," kata pengamat hukum, Prof Achmad Ali, yang juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Karenanya, Ali mengimbau, agar pemerintah kembali kepada fokus penguatan lembaga-lembaga hukum yang diamanatkan perundangan-undangan. Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA), serta lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial yang semestinya diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritik senada juga diutarakan, pengamat hukum lainnya, yang juga mantan hakim konstitusi Prof HAS Natabaya. Natabaya menilai, pemberantasan korupsi seharusnya tidak meninggalkan lembaga-lembaga yang ada. Selain penguatan lembaga, perlu adanya penguatan peraturan dan budaya hukum. Namun, pembentukan satgas-satgas dinilai bukan langkah yang jitu.
"Keberadaan satgas itu harus dipikirkan secara ketatanegaraan. Pemerintah harus punya political will menjaga tatanan hukum yang ada," pungkasnya.
(zal/rdf)










































