Pembentukan Satgas Dinilai Tak Sesuai Sistem Hukum

Pembentukan Satgas Dinilai Tak Sesuai Sistem Hukum

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 22:35 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta untuk tetap pada cetak biru sistem hukum Indonesia, yaitu penguatan sistem hukum yang mutlak dilakukan. Pembentukan satuan tugas atau tim Ad Hoc lainnya yang bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum, justru memiliki ekses negatif seperti kerancuan hukum dan kekacauan hukum yang seharusnya menjadi supremasi.

"Makin muncullah istilah-istilah yang eforia dan pembodohan. Di terminologi hukum, tak ada yang namanya mafia hukum. Yang ada adalah suap. Ini (pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum) adalah menggambarkan adanya legal chaos," kata pengamat hukum, Prof Achmad Ali, yang juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/5/2010).

Karenanya, Ali mengimbau, agar pemerintah kembali kepada fokus penguatan lembaga-lembaga hukum yang diamanatkan perundangan-undangan. Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA), serta lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial yang semestinya diperkuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada dorongan untuk kinerja mereka, KPK sudah bertugas sebagaimana mestinya. Pemerintah, tidak cukup political will untuk menguatkan semuanya itu," jelasnya.

Kritik senada juga diutarakan, pengamat hukum lainnya, yang juga mantan hakim konstitusi Prof HAS Natabaya. Natabaya menilai, pemberantasan korupsi seharusnya tidak meninggalkan lembaga-lembaga yang ada. Selain penguatan lembaga, perlu adanya penguatan peraturan dan budaya hukum. Namun, pembentukan satgas-satgas dinilai bukan langkah yang jitu.

"Keberadaan satgas itu harus dipikirkan secara ketatanegaraan. Pemerintah harus punya political will menjaga tatanan hukum yang ada," pungkasnya.


(zal/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini