Hal itu disampaikan kuasa hukum Arafat Firmansyah Zaidan saat dihubungi wartawan, Kamis (06/05/2010). Dia menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya dalam memproses perkara tersebut, semuanya merupakan sepengetahuan dan perintah pimpinan.
"Disana ada Kepala tim, kepala unit, dan direktur. Dan bahkan menurut keterangan Arafat, Kabareskrim pun pada waktu itu telah memberikan arahan dan perintah terkait penanganan perkaranya," kata Firmansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita pertegas, agar tim penyidik harus mampu mencari tersangka lainnya sesuai keterangan Arafat dalam persidangan itu. Klien sayakan sudah buka-bukaan dipersidangan kode etik. Jadi tim penyidik harus mampu untuk itu," kata Firmansyah.
Firmansyah juga menyatakan, soal tindakan Susno yang pernah memanggil langsung Arafat, tanpa melalui sejumlah pimpinan lainnya seperti kepala tim, kepala unit, dan direktur, hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi.
"Memang Susno membantah kalau itu bentuk intervensi. Dia menyebut pemanggilan itu sebagai bentuk kontrol berarti Komjen Pol Susno Duadji mengakui bahwa dia mengetahui seluruh proses penyidikan ini dari awal. Apa yang dilakukan Kompol Arafat dalam proses penyidikan bukanlah tindakan penyidikan yang liar karena semua proses tersebut diketahui dan merupakan keputusan pimpinan" kata Firmansyah.
(cha/ndr)










































