Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Anand Krishna

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Anand Krishna

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 22:13 WIB
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Anand Krishna
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Anand Krishna. Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

"Dikembalikan lagi (P19) oleh Kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar pada detikcom, Kamis (6/5/2010).

Boy mengatakan, dalam pengembalian berkas itu, ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik. "Untuk melengkapi keterangan saksi yang belum lengkap," katanya.

Boy menambahkan, penyidik diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut. "Kalau P19 diberi waktu 14 hari untuk diperbaiki," lanjutnya.

Sementara itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, telah  memeriksa asisten pribadi Anand Krishna, Liny Tjeris sebagai saksi. Ditemui usai pemeriksaan, Liny mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

Dikatakan Liny, selama menjadi asisten Anand sejak 12 tahun lalu, dirinya tak pernah
menyaksikan perbuatan tidak pantas yang dilakukan Anand terhadap peserta pelatihan
meditasi. Dirinya menegaskan, selama lima tahun terakhir, Anand tak lagi membimbing
pelatihan meditasi secara langsung di Anand Ashram Center.

"TR menuduh Pak Anand mencabulinya saat dibimbing meditasi sekitar Mei-Juni tahun lalu. Sudah sangat jelas tidak ada kelas bimbingan langsung oleh pak Anand sejak tahun 2005," kata Liny.

Liny melanjutkan, pelatihan meditasi yang bersifat privat dan tertutup juga tidak
pernah terjadi. "Jadi bagaimana mungkin bisa ada perbuatan tidak senonoh bapak seperti yang
dilaporkan TR?" tanyanya.

Lebih jauh Liny mengungkapkan, Anand Krishna seringkali berada di luar Jakarta dan paling lama hanya seminggu di pusat pelatihan meditasinya yang di Jakarta dan Bogor. Liny mengungkapkan, Tara sendiri tak lagi aktif aktif di Anand Ashram sejak 14 Juni 2009.

(mei/fiq)


Berita Terkait