KY Belum Perlu Penyadapan

KY Belum Perlu Penyadapan

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 19:49 WIB
Jakarta - Wacana pemberian kewenangan penyadapan pada Komisi Yudisial (KY) dinilai belum perlu. Sebabnya, kinerja KY hingga saat ini dianggap masih belum optimal.

"Penyadapan itu saja sudah melanggar HAM, dan jika kewenangan itu diberikan kepada KY yang urusannya adalah etika hakim, lantas apakah kewenangannya ingin jadi penegak hukum atau law enforcement?" ujar mantan hakim konstitusi HAS Natabaya saat dihubungi, Kamis (6/5/2010).

Natabaya mengatakan, kewenangan KY seharusnya merujuk pada UU yang mengaturnya. Menurut Natabaya, jika KY diberi kewenangan penyadapan, penegakkan hukum justru akan kacau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY, lanjutnya, fokus saja pada penyeleksian calon hakim agung. Wewenang ini, bisa melahirkan peradilan yang bersih di Indonesia.

Natabaya juga menambahkan, jika DPR dan pemerintah berniat merevisi UU KY, selayaknya juga merujuk pada UU peradilan lainnya, terutama UU Mahkamah Agung (MA).

Wacana perluasan peran dan kewenangan KY sebelumnya dikemukakan oleh Ketua KY Busyro Muqoddas. Busyro, mengatakan, DPR dan KY akan saling memberi pandangan tentang UU KY yang direvisi.


(mok/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads