"Penyadapan itu saja sudah melanggar HAM, dan jika kewenangan itu diberikan kepada KY yang urusannya adalah etika hakim, lantas apakah kewenangannya ingin jadi penegak hukum atau law enforcement?" ujar mantan hakim konstitusi HAS Natabaya saat dihubungi, Kamis (6/5/2010).
Natabaya mengatakan, kewenangan KY seharusnya merujuk pada UU yang mengaturnya. Menurut Natabaya, jika KY diberi kewenangan penyadapan, penegakkan hukum justru akan kacau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natabaya juga menambahkan, jika DPR dan pemerintah berniat merevisi UU KY, selayaknya juga merujuk pada UU peradilan lainnya, terutama UU Mahkamah Agung (MA).
Wacana perluasan peran dan kewenangan KY sebelumnya dikemukakan oleh Ketua KY Busyro Muqoddas. Busyro, mengatakan, DPR dan KY akan saling memberi pandangan tentang UU KY yang direvisi.
(mok/rdf)











































