"Apakah ada jaminan bahwa surat panggilan itu bukan jebakan. Setelah jadi saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat dalam keterangan pers di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Namun apa jawaban Kabareskrim? Menurut Henry, Kabareskrim tidak bisa memberikan jaminan yang diminta kuasa hukum Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Henry, Kabareskrim mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap proses pemeriksaan Susno.
"Karena Kabareskrim hanya merupakan pengawas penyidik dan terkadang hanya menerima hasil pemeriksaan atau penyidikan," ungkap Henry.
(fay/asy)










































