Tim Pengacara Minta Kabareskrim Beri Jaminan Tak Tahan Susno

Tim Pengacara Minta Kabareskrim Beri Jaminan Tak Tahan Susno

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 18:33 WIB
Tim Pengacara Minta Kabareskrim Beri Jaminan Tak Tahan Susno
Jakarta - Tim pengacara mantan Kabareskrim Pol Komjen Pol Susno Duadji meminta Kabareskrim Komjen Ito  Sumardi memberi jaminan agar kliennya tidak ditahan. Sebab, pengacara menengarai bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Susno bisa jadi jebakan untuk menahan Susno.

Pernyataan Tim Pengacara Susno ini disampaikan Henry Yosodiningrat dalam jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (6/5/2010) pukul 18.10 WIB. Henry didampingi para pengacara Susno yang lain. Susno yang mengenakan safari warna cokelat dengan emblem Polri di dadanya juga hadir.

Dalam jumpa pers, Henry menjelaskan mengenai pertemuan tim kuasa hukum Susno dengan Kabareskrim di Mabes Polri pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB dan alasan mengapa Susno tidak memenuhi panggilan Polri. Seharusnya, sesuai surat panggilan yang disampaikan Polri, Susno diperiksa pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mempertanyakan surat pemanggilan untuk Susno yang ditandatangani oleh Ketua Tim Independen Irjen Pol Mathius Salempang. Dia menilai surat panggilan itu tidak konsisten. Salah satunya, meski surat itu ditandatangani Mathius sebagai ketua tim independen, namun Susno dimita menghadap penyidik Kombes Pol Tjiptono terkait kasus korupsi (suap dan atau gratifikasi) berkaitan kasus Arwana. Padahal, kasus Arwana ini ditangani penyidik Dit I Kamtranas Mabes Polri.

"Akhirnya, kami Tim Susno Duadji sekitar pukul 11.00 WIB telah membuat dan menyampaikan surat kepada Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Surat kami tertanggal 6 Mei 2010  perihal mohon penjelasan terhadap surat panggilan terhadap Susno. Kami juga telah bertemu dan berdialog dengan Komjen Pol Ito Sumardi yang didampingi Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik M Arif," kata Henry.

Dalam dialog tersebut, kata Henry, Tim Pengacara Susno meminta penjelasan mengapa dalam surat panggilan tidak disebutkan untuk tersangka siapa Susno diperiksa. Selain itu, pihak Susno juga menanyakan jaminan dari Polri untuk tidak menjadikan Susno sebagai tersangka dan menahannya.

"Kami juga menanyakan apakah ada jaminan dari Polri bahwa surat panggilan itu bukan merupakan jebakan. Yaitu setelah didengar keterangan sebagai saksi, lantas dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap Susno," jelas Henry.

Hingga pukul 18.25 WIB, jumpa pers Tim Pengacara Susno masih berlangsung.

(asy/fay)


Berita Terkait