KY: Raymond Tak Berhak Gugat Pers Sebelum Kasus Judinya Terbukti

7 Media Digugat

KY: Raymond Tak Berhak Gugat Pers Sebelum Kasus Judinya Terbukti

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 17:03 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas berpendapat, tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Raymond Teddy, tidak berhak menggugat 7 media sebelum kasus perjudian yang diduga melibatkannya di Hotel Sultan dibuktikan di pengadilan.

Busyro mengatakan, gugatan Raymond berawal karena satu case perjudian di Hotel Sultan.

"Mestinya, case itu yang diproses dulu sampai pada terbukti atau tidaknya. Kalau terbukti, dia tidak punya hak untuk mengajukan gugatan apalagi kepada pers yang punya hak untuk menjadi mediator, artikulator rakyat untuk memperoleh informasi. Itu kewajiban pers," kata Busyro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Busyro dalam jumpa pers 6 pimpinan lembaga negara di Graha Bimasena, kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2010). Salah satu yang dibahas 6 pimpinan tersebut adalah kasus Raymond.

Menurut Busyro, jika sekarang kenyataannya status belum jelas lalu Raymond menggugat, maka persoalannya sangat gambling.

"Kalau mau terobosan hukum, perkara mengenai Raymond segera diserahkan ke pengadilan. Kemudian, pengadilan bisa mengambil keputusan terobosan untuk menghentikan dulu sambil menunggu perkara pokoknya tentang perjudian itu," kata Busyro.

Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond hanya 'ngendon' di Bareskrim setelah dibolak-balik pihak kejaksaan.

Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Kompas, Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, Warta Kota, Koran Sindo, dan RCTI.

(aan/nrl)


Berita Terkait