Dalam petikan putusan yang diperoleh wartawan, Kamis (6/5/2010), hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.
"Menyatakan permohonan pemohon tentang dinyatakan tidak sah penggeledahan dan penyitaan terhadap tempat kediaman dan barang milik Raymond Teddy, yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyitaan No Pol, SP.KAP/88/X/2008/DIT-1 tanggal 25 Oktober 2008 dan tanda terima penyitaan tanggal 28 oktober 2008, tidak dapat diterima," demikian bunyi dari putusan permohonan praperadilan yang diajukan
Raymond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak eksepsi yang diajukan termohon," kata Samsudin.
Perlu diketahui, Oktober 2008 lalu Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond hanya 'ngendon' di Bareskrim setelah dibolak-balik pihak kejaksaan.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Kompas, Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, Warta Kota, Koran Sindo, dan RCTI.
(ddt/ndr)










































