"Untuk saat ini, kami belum bisa tunjukkan kesimpulan. Minta waktu yang mulia," ujar kuasa hukum penggugat, Agus Trianto, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Mendengar keterangan penggugat, Ketua Majelis Hakim Aswandi pun langsung menyampaikan pendapatnya. Bahwa dihukum acara sebetulnya tidak ada pembacaan kesimpulan. Namun karena kebiasaan para pihak-pihak ingin mengemukakan karena disitu ada tambahan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, Oktober 2008 lalu Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond hanya 'ngendon' di Bareskrim setelah dibolak-balik pihak kejaksaan.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Kompas, Republika, Detik.com, Suara Pembaruan, Warta Kota, Koran Sindo, dan RCTI.
(ddt/ndr)











































