KY Rekomendasikan Hakim Asnun Dipecat

Markus Pajak Rp 28 M

KY Rekomendasikan Hakim Asnun Dipecat

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 15:31 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah mengambil keputusan tentang nasib ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun. KY merekomendasikan agar hakim Asnun dipecat sebagai PNS di lingkungan peradilan.

"KY sudah putuskan agar diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran kode etik," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Hotel Dharmawangsa, Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2010).

Surat rekomendasi itu akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). "Besok suratnya saya tanda tangani," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah KY menemukan temuan uang lain selain suap Rp 50 juta yang sebelumnya pernah diakui Asnun? "Sejauh ini belum," jawabnya.
(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads