"KY sudah putuskan agar diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran kode etik," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Hotel Dharmawangsa, Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2010).
Surat rekomendasi itu akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). "Besok suratnya saya tanda tangani," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/nrl)











































