Pemerintah: Sistem Peradilan Menjadi Bertele-tele

PK Diminta Boleh Berulang Kali

Pemerintah: Sistem Peradilan Menjadi Bertele-tele

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 14:07 WIB
Jakarta - Pemerintah menyanggah Permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan berulang kali. PK hanya boleh dilakukan sekali karena untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil serta memberikan kebebasan warga negara. Selain itu, pembatasan PK adalah untuk menghormati pelaksanaan HAM orang lain.
 
"Jika PK boleh berkali-kali, maka sistem peradilan pidana yang fair akan menjadi sistem peradilan pidana yang bertele-tele, melelahkan serta kepastian hukum dan keadilan hukum juga tak kunjung diperoleh,” kata Direktur TUN Jamdatun Fachmi yang membacakan keterangan tertulis Kejaksaan Agung Hendarman Supanji dan Menkumham Patrialis Akbar selaku kuasa hukum pemerintah di depan 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (6/5/2010).

Tanggapan pemerintah ini menanggapi permohonan pemohon, Burhanuddin, Rachmat Jaya dan Herry Wijaya yang meminta dibolehkannya PK dilakukan berkali-kali. Farhat Abbas selaku kuasa hukum mereka menilai dalam kepastian hukum, fakta hukum sangat banyak di temui di lapangan sehingga proses pengajuan PK ke MA seharusnya lebih dari satu kali. Pemohon menilai, hak mengajukan PK satu kali (UU KekuasaanKehakiman pasal 66 ayat 1) melangggar  UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1,pasal 28H ayat 2 dan pasal 28J ayat 2.

"Selain itu, dapat menunda tegaknya keadilan bagi pencari keadilan hingga jangka waktu tak terhingga," tambah Fachmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi, Akil Muchtar berpendapat, PK adalah upaya hukum luar biasa dengan prinsip tidak menunda ekseskusi karena prinsipnya  akan berakibat ketidapkastian hukum.  Akil  berprinsip, kepastian hukum harus mengandung prinsip keadilan hukum.

"Karenanya, PK harus dipenuhi beberapa syarat yaitu keadaan baru, bukti baru, memperlihatkan suatu kekhilafan dan ada putusan tapi tak diikuti pemidanaan. Sedangkan PK Perdata jika hakimnya ultra petita yaitu putusan hakim melebihi yang diminta pemohon. Kasasi cuma sekali, banding juga sekali," ujar Akil dalam sidang yang dihadiri para pemohon.

(asp/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads