"Dia (sopir Mensos) dikenakan denda Rp 500 ribu karena telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf a," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi detikcom, Kamis (6/5/2010).
Condro menegaskan, semua kendaraan termasuk mobil dinas tidak diperkenankan masuk jalur khusus bus TransJ, sekalipun itu mobil pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Condro mengatakan, busway sebenarnya bisa dilalui kendaraan non bus TransJ jika jalur arteri benar-benar tidak dapat dilalui. Polisi bisa melakukan langkah diskresi untuk mengalihkan ke busway atau jalan tol.
"Tapi untuk kepentingan yang lebih besar, misalnya karena jalur arterinya banjir dan tidak bisa dilalui lagi. Kendaraan dengan diskresi polisi boleh melalui busway atau tol," jelasnya.
Sebelumnya pada Selasa (4/5) kendaraan RI 32 milik Mensos kepergok masuk busway ruas Buncit-Mampang, Jakarta Selatan. Mensos beralasan dia sedang mengejar rapat di Istana Presiden. Dia sudah meminta maaf pada publik.
Pada Rabu kemarin, Mensos mendatangi Mapolsek Mampang untuk minta ditilang. Namun Kapolsek enggan menilangnya dengan alasan Mensos masuk busway dalam rangka menjalankan tugas kenegaraan.
(ndr/nrl)











































