Potensi Intervensi Presiden Perlu Diwaspadai

Potensi Intervensi Presiden Perlu Diwaspadai

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 20:09 WIB
Potensi Intervensi Presiden Perlu Diwaspadai
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan 7 isu utama dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penegak Hukum. Terhadap 7 arahan itu, Setara Institute mengapresiasi dan akan turut serta memantau perkembangan 7 isu utama penegakan hukum dimaksud.Β 

Namun Setara Institute menyayangkan langkah Presiden SBY membentuk forum koordinasi aparat penegak hukum dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Langkah ini dapat dinilai sebagai langkah mundur dalam demokratisasi dan penegakan hukum.

"Setara Institute berpendapat bahwa perwujudan prinsip pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ketika Presiden membentuk forum semacam ini," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (5/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun tidak ada salahnya melakukan koordinasi lintas institusi, langkah ini menurut Hendardi telah mengesankan (khususnya) Mahkamah Agung RI sebagai institusi subordinat dari Eksekutif.

Salah satu arahan Presiden yang menegaskan pentingnya "mecegah campur tangan politik dalam hukum" justru bertolak belakang dengan langkahnya membentuk forum ini. Forum semacam ini, di masa lalu, imbuh Hendardi justru menjadi arena pemupukan kendali penegakan hukum di satu tangan kekuasaan, yaitu Presiden.

"Forum ini di masa Orde Baru telah menjadi alat politik efektif bagi pemerintah untuk mengendalikan penegakan hukum di Indonesia. Jadi, elemen masyarakat sipil perlu mewaspadai potensi intervensi, yang justru datang dari Presiden," ujarnya.

SBY, menurut Hendardi sebaiknya lebih mengoptimalkan reformasi kelembagaan bagi institusi penegak hukum yang berada di bawah lingkup koordinasinya, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang ternyata masih belum berubah meski telah melalui satu dekade reformasi.

Tujuh arahan SBY tersebut pertama yakni soal korupsi. Kedua, mafia dan kolusi dalam menegakkan hukum. Ketiga, hukum yang terlalu berat dan terlalu ringan. Keempat, keadilan bagi korban. Kelima, campur tangan politik. Keenam, persoalan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial bagi mereka yang menjalani hukuman. Dan ketujuh, pencegahan dan penangkalan tindak kejahatan.

(anw/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads