Komnas HAM: Jika Alter Terbukti Pria, Status Sipil Bisa Diubah

Kisah Jane-Alter

Komnas HAM: Jika Alter Terbukti Pria, Status Sipil Bisa Diubah

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 17:21 WIB
Komnas HAM: Jika Alter Terbukti Pria, Status Sipil Bisa Diubah
Jakarta - Status gender Alterina Hofan (32) membuatnya harus meringkuk di Rutan Pondok Bambu. Komnas HAM menegaskan jika Alter bisa dibuktikan secara medis sebagai laki-laki, maka perubahan status sipilnya bisa diubah.

"Itu bisa dibuat perubahan status sipilnya," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2010).

Ifdhal mengatakan, sesuai hukum HAM setiap orang berhak melakukan pernikahan dan membentuk rumah tangga. Dalam konteks kebebasan itu adalah sah. Namun karena kasus Alter menyangkut orientasi seks seseorang, maka harus dibuktikan secara medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya tidak ada masalah, tapi harus disertai dengan bukti medis," jelasnya.

Alter dipenjara di LP Wanita Pondok Bambu setelah menyandang status pemalsuan identitas dan penipuan oleh orangtua Jane Deviyanti. Alter mengaku sebagai seorang laki-laki yang mengidap sindrom klineferter.

Sindrom ini disebut juga Kondisi XXY, yaitu kelebihan kromosom x. Dalam tubuh Alter mengandung dua kromosom x dan 1 kromosom y. Sehingga Alter tak punya sperma, tak punya rahim, berpenis kecil, dan memiliki kelenjar payudara. Tahun 2006 dia melakukan rekontruksi payudara (masektomi) di Kanada.

(gus/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads