"Itu bisa dibuat perubahan status sipilnya," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2010).
Ifdhal mengatakan, sesuai hukum HAM setiap orang berhak melakukan pernikahan dan membentuk rumah tangga. Dalam konteks kebebasan itu adalah sah. Namun karena kasus Alter menyangkut orientasi seks seseorang, maka harus dibuktikan secara medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alter dipenjara di LP Wanita Pondok Bambu setelah menyandang status pemalsuan identitas dan penipuan oleh orangtua Jane Deviyanti. Alter mengaku sebagai seorang laki-laki yang mengidap sindrom klineferter.
Sindrom ini disebut juga Kondisi XXY, yaitu kelebihan kromosom x. Dalam tubuh Alter mengandung dua kromosom x dan 1 kromosom y. Sehingga Alter tak punya sperma, tak punya rahim, berpenis kecil, dan memiliki kelenjar payudara. Tahun 2006 dia melakukan rekontruksi payudara (masektomi) di Kanada.
(gus/nrl)











































