"Ya memang saya bertugas mengantarkan Noordin M Top dari tol Cikampek untuk menginap di rumah Susilo, suami dari Putri Munawaroh. Saat itu saya meninggalkan Noordin M Top di sana," ujar Bejo.
Bejo mengatakan itu sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2010).
Menurut Bejo, ketika dirinya pulang ke rumah Munawaroh, saat itulah terjadi penggerebekan oleh Densus 88.
Saksi lainnya, Amir Abdillah, membenarkan dia mengantarkan Noordin selama di Jakarta. Bahkan satu hari sebelum pengeboman di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, Amir mengantarkan Noordin ke Tol Cikampek.
"Satu hari sebelum kejadian pemboman di JW Marriott, saya disuruh mengantarkan Noordin M Top ke Tol Cikampek. Diduganya mau ke Jawa, saya nggak tahu ke mana," terang Amir.
Ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara bertanya apakah Amir mengenal Bejo. Namun Amir tidak secara tegas menjawabnya.
"Kalau saya dari lingkarannya Syarifudin Zuhri. Saya dikenalkan kepada Noordin M Top oleh beliau," kata Amir.
Bejo ditangkap Densus 88 di Pasar Gading, Solo, pada 16 September 2009. Bejo dijerat pasal 6,9,13 dan 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bejo diduga diminta oleh Urwah, yang kini telah tewas, untuk mencari tempat menginap untuk Noordin.
Sedangkan Amir dijerat dengan pasal berlapis Pasal 15 jo 6 Pasal 15 jo 7 Pasal 15 jo 9 dan 13 Huruf b UU Terorisme Nomor 15/2003. Amir merupakan sopir dan orang kepercayaan Noordin.
(nik/nrl)










































