Jane tiba di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB, Rabu (5/5/2010). Wanita tunarungu tersebut didampingi adik ipar dan tim kuasa hukumnya.
"Kami kemari untuk minta audiensi. Kami berharap Komnas HAM bisa membuat rekomendasi untuk penangguhan penahanan," ujar Kores Tambunan, salah seorang anggota kuasa hukum Alter-Jane.
Menurutnya penahanan terhadap Alter tidak berdasarkan pada bukti yang kuat atas kasus pemalsuan identitas yang diperkarakan ibunda Jane. Selain itu Alter juga sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung RI per 22 Desember 2009 sehingga tidak ada peluang melarikan diri.
"Alter juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti," sambung Kores.
Jane dan rombongan diterima oleh bagian pengaduan Komnas HAM. Rencananya mereka akan menyampaikan keterangan seusai pertemuan sore hari ini.
(lh/nrl)











































