"Dia ditempatkan di ruangan yang tidak berbaur dengan napi lainnya. Itu ruangan bekas klinik," kata Dirjen PAS Untung Sugiyono saat dihubungi lewat telepon, Rabu (5/5/2010).
Menurut Untung, sejauh ini tidak ada permasalahan berati meski Alter bersikeras mengaku dirinya sebagai laki-laki. Selama permintaan kejaksaan dan hasil tes DNA menujukkan Alter perempuan, ia akan tetap ditempatkan di rutan Pondok Bambu hingga persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang segera memasuki masa pensiun ini juga menambahkan, Alter sebelumnya memang sempat berpindah-pindah rutan saat menjalani masa tahanan. Hal itu disebabkan, ada perbedaan pendapat soal identitas kelamin suami dari Jane Deviyanti (23) ini.
"Awalnya secara kasat mata, ia kan laki-laki. Nah, terus dilakukan tes DNA sama kejaksaan dan hasilnya perempuan. Ya sudah kita terima di Pondok Bambu," tutupnya.
Alter bermasalah dengan hukum setelah keluarga Jane yang tidak rela putrinya dinikahi Alter, melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP2907/K/X/2009/SPK Unit I tanggal 12 Oktober 2009. Alter dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Setelah proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinyatakan P21 (lengkap), Alter akhirnya dilimpahkan ke Kejati DKI. Selama proses pemeriksaan di Polda Metro, Alter tidak ditahan karena istrinya, Jane, menjaminkan dirinya. Setelah dilimpahkan ke Kejati DKI, Alter akhirnya masuk bui di Rutan Wanita Pondok Bambu, guna menunggu persidangan.
(mad/ndr)











































