"Saya melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan kepada saya. Saya merasa kemerdekaanya saya diambil," ujar Susno Duadji saat bertemu dengan Komnas HAM di Jl. latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2010).
Susno menceritakan, saat penangkapan dirinya, petugas Propam hanya menunjukkan surat perintah penyelidikan.
"Tidak ada perintah dan dasar hukum penangkapan. Kalau pelanggaran disiplin, saya kan belum boarding," katanya.
Saat diperiksa di Mabes Polri, Susno juga mengeluhkan dirinya yang tidak bisa didampingi oleh pengacaranya.
"Alasannya karena pemeriksaan internal dan dokter saya tidak bolehย masuk untuk cek kesehatan saya," jelasnya.
Susno melanjutkan, sampai saat ini tidak pernah diketahui siapa yang mengeluarkan perintah itu, apakah itu merupakan perintah Kapolri atau perwira dibawahnya.
"Juga kalau ini merupakan pelanggaran HAM, tindakan apa yang diberikan olehpimpinan Polri," pungkasnya
(fiq/ndr)











































