Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Alter Segera Dimejahijaukan

Kisah Cinta Jane-Alter

Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Alter Segera Dimejahijaukan

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 15:41 WIB
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Alter Segera Dimejahijaukan
Jakarta - Berkas kasus Alterina Hofan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria penderita sindrom klinefelter itu segera diajukan di meja hijau.

"Iya, memang hari ini dari Kejari Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara atas nama Alterina Hofan ke PN Jaksel," kata Wakil Kepala PN Jaksel D Sukarno di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (5/5/2010).

Sukarno mengatakan, salah satu berkas yang dilimpahkan itu berisi surat dakwaan. Namun Sukarno tidak mau membeberkan isi dakwaan terhadap suami Jane Deviyanti Hadipoespito itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bisa dibeberkan sekarang, nanti kita akan berikan dalam fakta persidangan," katanya.

Lalu kapan Alter akan disidangkan? Kepaniteraan Pidana PN Jaksel Bambang Pribudiono belum mengetahui secara pasti. "Itu nanti, kita belum tahu kapannya," ujarnya.

Alter dilaporkan orang tua Jane ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan identitas. Sambil menunggu sidang, Alter ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Alter sempat ditolak di rutan tersebut karena beridentitas laki-laki. Alter sendiri bersikeras dirinya laki-laki. Akhirnya, Alter ditempatkan di sel khusus dan dipisah dengan tahanan perempuan lainnya. Sementara itu Jane yang tidak terima suaminya dipidanakan, menggalang dukungan melalui situs jejaring sosial Facebook. (ken/fay)


Berita Terkait