DL Sitorus Terancam Hukuman Berlapis

Kasus Suap Hakim

DL Sitorus Terancam Hukuman Berlapis

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 15:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap terhadap hakim PT TUN Jakarta Ibrahim, DL Sitorus, terancam menjalani hukuman lebih lama. Jika terbukti melakukan suap Rp 300 juta, pidana penjara bos PT Sabar Ganda tersebut akan diakumulasikan dengan vonis kasus perambahan hutan lindung.

DL Sitorus sebelumnya dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2005 karena merambah kawasan hutan lindung Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat per 31 Desember 2009. Artinya, masih ada sisa hukuman yang belum selesai.

"Kalau kejadian yang dituduhkan KPK setelah keluar pembebasan bersyarat. Saat dia diputus nanti, katakanlah diputus berapa tahun. Nanti ditambah pidana lama," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Untung Sugiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (5/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Sitorus sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Ibrahim. Ia adalah Direktur Utama PT Sabar Ganda yang sedang berperkara melawan Pemprov DKI terkait sengketa tanah. Kasus ini diketuai oleh hakim Ibrahim.

Untung menambahkan, vonis bagi Sitorus sepenuhnya nanti diserahkan pada pengadilan. Termasuk proses pembuktiannya, apakah tindak pidana yang dilakukan sebelum atau sesudah menjalani pembebasan bersyarat.

"Kalau pidananya sebelum kasus yang lama, dia hanya menjalankan pidana yang di KPK saja," tutupnya.


(mad/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads