DL Sitorus sebelumnya dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2005 karena merambah kawasan hutan lindung Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat per 31 Desember 2009. Artinya, masih ada sisa hukuman yang belum selesai.
"Kalau kejadian yang dituduhkan KPK setelah keluar pembebasan bersyarat. Saat dia diputus nanti, katakanlah diputus berapa tahun. Nanti ditambah pidana lama," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Untung Sugiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (5/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan, vonis bagi Sitorus sepenuhnya nanti diserahkan pada pengadilan. Termasuk proses pembuktiannya, apakah tindak pidana yang dilakukan sebelum atau sesudah menjalani pembebasan bersyarat.
"Kalau pidananya sebelum kasus yang lama, dia hanya menjalankan pidana yang di KPK saja," tutupnya.
(mad/lrn)