"Dari laporan Jane, kita tindak lanjuti dengan tindakan penyelidikan dan pemeriksan terhadap dugaan penyimpangan dalam kasus itu termasuk memintai keterangan dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Jane melaporkan penyidik kasus Alter pada Propram Polda karena merasa tidak menjadi korban penipuan pemalsuan identitas Alter. Alter dijerat pasal penipuan atas laporan orangtua Jane.
Menurut Boy, klarifikasi dari penyidik dilakukan oleh Propam untuk meneliti jika ada kejanggalan pada kasus itu dan akan ditindaklanjuti pada langkah selanjutnya.
Bahkan, lanjut Boy, investigasi yang telah dilakukan diaudit oleh Proram. Namun hasilnya akan disampaikan pada Jane.
"Nanti pada proses persidangan akan terungkap. Jane bisa menyampaikan apa yang dia rasakan di persidangan," kata Boy.
(nik/nrl)










































