"Tadi saya cek di tatib DPR memang keputusan panitia angket hanya disampaikan ke Presiden. Ditulis di pasal 170 ayat (2)," kata Priyo usai rapat tim pengawas Century kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Namun demikian Priyo menyampaikan, pimpinan DPR akan mengusahakan agar salinan data disampaikan ke lembaga penegak hukum. Pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat untuk mencari solusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan anggota tim pengawas Century memprotes keras pimpinan DPR karena KPK ternyata belum menerima salinan data hasil penyelidikan Pansus Century. KPK mengaku hanya menerima surat lima lembar berisi rekomendasi DPR atas kasus Bank Century.
(van/yid)











































