Priyo: Data Pansus Century Tak Harus Diserahkan KPK

Priyo: Data Pansus Century Tak Harus Diserahkan KPK

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 14:08 WIB
Priyo: Data Pansus Century Tak Harus Diserahkan KPK
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan bahwa data penelusuran Pansus Angket Century tidak harus diserahkan KPK. Tatib DPR mengatur data satu troli yang satu paket dengan rekomendasi DPR itu hanya wajib disetor ke Presiden SBY.

"Tadi saya cek di tatib DPR memang keputusan panitia angket hanya disampaikan ke Presiden. Ditulis di pasal 170 ayat (2)," kata Priyo usai rapat tim pengawas Century kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5/2010).

Namun demikian Priyo menyampaikan, pimpinan DPR akan mengusahakan agar salinan data disampaikan ke lembaga penegak hukum. Pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat untuk mencari solusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau salinan kan boleh disampaikan. Kami masih lega salinan sudah sampai Presiden, dan kami pastikan akan diserahkan ke lembaga penegak hukum," jelas Priyo.

Sebelumnya diberitakan anggota tim pengawas Century memprotes keras pimpinan DPR karena KPK ternyata belum menerima salinan data hasil penyelidikan Pansus Century. KPK mengaku hanya menerima surat lima lembar berisi rekomendasi DPR atas kasus Bank Century.

(van/yid)


Berita Terkait