Usai Bertemu Jaksa di Kafe, Pasal Pencucian Uang & Korupsi Hilang

Markus Pajak Rp 28 M

Usai Bertemu Jaksa di Kafe, Pasal Pencucian Uang & Korupsi Hilang

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 13:19 WIB
Usai Bertemu Jaksa di Kafe, Pasal Pencucian Uang & Korupsi Hilang
Jakarta - Penyidik Mabes Polri semula hendak menjerat pegawai pajak Gayus Tambunan dengan pasal pencucian uang (money laundring) dan korupsi. Namun setelah bertemu Jaksa di Kafe Crystal, dua pasal tersebut hilang dari berkas penyidikan.

"Resume berubah, ada penambahan pasal 372 KUHP. Pada kesimpulan hanya pasal 372 saja," ujar terperiksa, Kompol Arafat dalam sidang kode etik profesi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2010).

Arafat menjelaskan, ia bersama dengan AKP Sri Sumartini bertemu dengan jaksa peneliti Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Karena harus pergi ke Surabaya, Arafat bertemu dengan jaksa hanya 10 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya paparkan perkaranya kepada jaksa Cirus Sinaga dan Radil Reagan sekitar 10 menit," jelas Arafat.

"Saat itu pasal yang saya kenakan korupsi dan money laundring. Tercetus oleh mereka (jaksa) kalau korupsi bukan kami yang tangani. Kemudian pertemuan dilanjutkan AKP Sri Sumartini," tambah Arafat.

Arafat menambahkan, selama dia berada di Surabaya terjadi perubahan pada berkas perkara Gayus. Perubahan pada berkas tersebut, kata Arafat, sepenuhnya dilakukan oleh Sri Sumartini.

"Saya tahu dia diminta oleh jaksa untuk tambahkan (pasal) 372," katanya.

Arafat mengatakan, setelah kembali dari Surabaya, ia sempat keberatan terhadap perubahan tersebut. Namun pada akhirnya, berkas itu dinyatakan lengkap (P21) dengan hilangnya dua pasal yang sebelumnya disangkakan.

"Dia mengatakan berkas perkara itu bukan korupsi dan pencucian uang, tapi hanya 372 saja," tandasnya.

(ddt/lrn)


Berita Terkait