"Resume berubah, ada penambahan pasal 372 KUHP. Pada kesimpulan hanya pasal 372 saja," ujar terperiksa, Kompol Arafat dalam sidang kode etik profesi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2010).
Arafat menjelaskan, ia bersama dengan AKP Sri Sumartini bertemu dengan jaksa peneliti Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Karena harus pergi ke Surabaya, Arafat bertemu dengan jaksa hanya 10 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pasal yang saya kenakan korupsi dan money laundring. Tercetus oleh mereka (jaksa) kalau korupsi bukan kami yang tangani. Kemudian pertemuan dilanjutkan AKP Sri Sumartini," tambah Arafat.
Arafat menambahkan, selama dia berada di Surabaya terjadi perubahan pada berkas perkara Gayus. Perubahan pada berkas tersebut, kata Arafat, sepenuhnya dilakukan oleh Sri Sumartini.
"Saya tahu dia diminta oleh jaksa untuk tambahkan (pasal) 372," katanya.
Arafat mengatakan, setelah kembali dari Surabaya, ia sempat keberatan terhadap perubahan tersebut. Namun pada akhirnya, berkas itu dinyatakan lengkap (P21) dengan hilangnya dua pasal yang sebelumnya disangkakan.
"Dia mengatakan berkas perkara itu bukan korupsi dan pencucian uang, tapi hanya 372 saja," tandasnya.
(ddt/lrn)










































