Kompol Arafat Sebut Peran Brigjen Edmon Ubah Status Roberto Santonius

Kompol Arafat Sebut Peran Brigjen Edmon Ubah Status Roberto Santonius

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 10:38 WIB
Kompol Arafat Sebut Peran Brigjen Edmon Ubah Status Roberto Santonius
Jakarta - Kompol Arafat Enanie diadili di sidang komisi kode etik Polri. Dalam kesaksiannya dia mengungkapkan adanya peran Brigjend Pol Edmon Ilyas yang mengubah status konsultan pajak Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi.

"LP (laporan polisi) awalnya ada 1 lalu diubah menjadi 2. Ada perintah dari Brigjend Edmon Ilyas," kata Kompol Arafat dalam kesaksiannya di sidang kode etik, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (5/5/2010).

Pengakuan Arafat itu pun langsung direspons ketua sidang kode etik Brigjen Pol Bambang Eko. "Tolong dicatat pengakuannya," tegas Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang dalam penjelasannya, Arafat mengaku sesuai LP No 412/VII/Siaga III Bareskrim Polri ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gayus Tambunan dan Roberto Santonius.

"Ketika memeriksa Roberto dia meminta statusnya diubah, dari tersangka menjadi saksi. Dia meminta tolong, dan kemudian dibuat LP lagi setelah mengadakan pertemuan," tutupnya.

Sidang komisi kode etik masih berlangsung. Hingga kini masih dibacakan tuntutan pada Arafat, mantan penyidik Direktorat II Eksus Bareskrim Polri. (ndr/fay)


Berita Terkait