"LP (laporan polisi) awalnya ada 1 lalu diubah menjadi 2. Ada perintah dari Brigjend Edmon Ilyas," kata Kompol Arafat dalam kesaksiannya di sidang kode etik, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Pengakuan Arafat itu pun langsung direspons ketua sidang kode etik Brigjen Pol Bambang Eko. "Tolong dicatat pengakuannya," tegas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika memeriksa Roberto dia meminta statusnya diubah, dari tersangka menjadi saksi. Dia meminta tolong, dan kemudian dibuat LP lagi setelah mengadakan pertemuan," tutupnya.
Sidang komisi kode etik masih berlangsung. Hingga kini masih dibacakan tuntutan pada Arafat, mantan penyidik Direktorat II Eksus Bareskrim Polri. (ndr/fay)











































