"Itu disidang pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2010) kemarin.
Polri menjelaskan, sidang untuk Kompol Arafat akan dilakukan secara terbuka. Kompol Arafat terancam akan mendapat sanksi administrasi hingga sanksi pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arafat merupakan satu diantara 7 terperiksa dalam kasus Gayus. Mereka yakni, AKP Sri Soemartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Eko, Kombes Pol Pambudi, Brgjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
(ape/Ari)











































