"Inilah dilema kepolisian yang bertugas sebagai pengawal," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Selasa (4/5/2010).
Menurut Bambang, siapapun sebenarnya boleh saja menerobos jalur Busway selama berdasarkan atas diskresi (kebijakan) polisi di lapangan. Tapi kebijakan itu juga harus berlaku sama untuk masyarakat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, apapun itu inilah resiko polisi pengawal pejabat. Di satu sisi, ia ditekan untuk mengawal pejabat tersebut dengan aman dan tepat waktu. Di sisi lain kadang ia harus melanggar aturan untuk memenuhi tugas lainnya.
"Seharusnya Polri tidak boleh demikian, siapapun yang lewat jalur ya diperiksa (ditilang). Tidak boleh diskriminatif. Nanti gimana masyarakatnya melihat," tandasnya.
Sebelumnya, mobil RI 32 milik Mensos Salim Segaf tertangkap kamera menerobos masuk jalur TransJ koridor VI. Padahal saat ini Polri tengah gencar melakukan sterilisasi jalur TransJ.
Mensos Salim Segaf Al jufrie pun meminta maaf kepada warga Jakarta karena perbuatannya membuat warga Jakarta tak nyaman. Sebelumnya Mensos juga sudah izin pada polisi. Namun TMC Polda Metro Jaya menyangkal telah memberi izin.
(ape/Ari)











































