Ada Aliran Dana, Alter Diduga Punya Niat Tak Baik pada Keluarga Jane

Ada Aliran Dana, Alter Diduga Punya Niat Tak Baik pada Keluarga Jane

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 18:17 WIB
Ada Aliran Dana, Alter Diduga Punya Niat Tak Baik pada Keluarga Jane
Jakarta - Laporan orangtua Jane Deviyanti terhadap Alterina Hofan dengan tudingan penculikan pada Jane akhirnya di-SP3 oleh polisi. Hal ini karena Jane merasa tidak diculik.ย 

Namun dalam perkembangannya, polisi menemukan fakta lain, bahwa ternyata Alter sudah menggunakan identitas palsu dan penipuan di mana dalam perkawinan di Las Vegas, Nevada, Alter mengakui sebagai laki-laki, padahal akta lahir yang awal Alter adalah perempuan.

"Perubahan gender ini tidak pernah diproses secara hukum, dalam arti kata, AH tidak pernah mengajukan permohonan apa pun ke pengadilan. Jadi hanya dengan berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari Kelurahan Pondok Pinang yang sudah dimanipulasi datanya, AH meminta kutipan Akta Lahir baru dari kota Jayapura. AH berdalih bahwa akta lahir yang lama hilang. Hingga akhirnya keluarlah kutipan Akta Lahir yang mencantumkan nama Alterina Hofan sebagai anak kedua laki-laki," beber pengacara orangtua Jane, Dewi Susianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dewi dalam keterangan tertulisnya, KTP โ€“ KK โ€“ Kutipan Akta Lahir inilah yang kemudian dipergunakan AH untuk membuat suratย  kawin di Nevada dengab status sebagai Laki-laki serta mengubah identitasnya di paspor.

Dewi menuturkan, ketika Jane pergi meninggalkan rumah, Grace Maria (ibu Jane), menemukan ada catatan keuangan dan billing statement atas rekening Jane. Di situ terlihat bahwa ada uang Jane yang diserahkan ke ditransfer ke Alter maupun keluarga Alter.

Bahkan Grace sempat dikagetkan lagi dengan adanya surat dari universitas di San Fransisco, AS, tempat di mana Jane bersekolah,"yang intinya menerangkan bahwa ada pembayaran yang belum lunas," kata Dewi.

Dari sinilah klien Dewi melihat bahwa Alter punya motif tidak baik terhadap keluarga Jane.

Alter saat ini berstatus tersangka menyusul laporan orangtua Jane dengan nomor LP2907/K/X/2009/SPK Unit I tanggal 12 Oktober 2009. Alter dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik, juncto pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Setelah proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinyatakan P21 (lengkap), Alter akhirnya dilimpahkan ke Kejati DKI. Selama proses pemeriksaan di Polda Metro, Alter tidak ditahan karena istrinya, Jane, menjaminkan dirinya. Setelah dilimpahkan ke Kejati DKI, Alter akhirnya masuk bui di Rutan Wanita Pondok Bambu, guna menunggu persidangan.

(ndr/nrl)


Berita Terkait