Pantauan detikcom, Selasa (4/5/2010), sekitar pukul 17.30 WIB, DL Sitorus dibawa keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Dia diapit petugas KPK dan seorang anggota Brimob.
Sitorus yang berjas krem dan kaca mata hitam tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat masuk ke dalam mobil Toyota Kijang hitam. Dia mencoba tampak biasa-biasa saja. Namun di dalam mobil, Sitorus menundukkan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan pengusaha DL Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap. DL diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan atas hakim PTUN Ibrahim.
DL Sitorus dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 6 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001.
(mok/fay)











































