"Di surat itu tidak ada nama tersangka, hanya tertulis terkait kasus Arwana saja," kata Henry dalam jumpa pers di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2010).
Henry mengimbau agar Polri melakukan tugasnya sesusai dengan prosedur dan aturan main yang ada. Jangan sampai ada dugaan bahwa Polri melakukan kriminalisasi terhadap mantan Kabareskrim itu.
"Bila Polri sungguh-sungguh, harusnya mendukung Pak Susno yang membuka kasus, jangan malah membungkamnya," kata Henry.
Menurut Henry, Susno adalah whistle-blower yang sudah sepantasnya dilindungi. "Kapolri semestinya memberi perlindungan total," tandasnya.
Sementara itu pantauan di rumah Susno di Puri Cinere, terlihat sepi. Mobil Nissan Teana yang biasa dipakai Susno terparkir di depan rumah. Susno dijadwalkan diperiksa Mabes Polri pada Kamis 6 Mei.
(ken/nrl)











































