"FPDIP menolak kebijakan Mendiknas yang membubarkan Ditjen PMPTK dan mendesak Mendiknas tidak melaksanakan keputusan tersebut," kata anggota Komisi X DPR Wayan Koster dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
Menurutnya justru salah bila Kemendiknas membubarkan Ditjen PMPTK meski itu dalam konteks UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Argumentasinya pembubaran Ditjen PMPTK sebagai bagian program reformasi birokrasi, FPDIP nilai kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan kemudian menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peningkatan MPTK. Tugas pertama adalah menjamin ketersediaan jumlah guru agar terdistribusi merata di seluruh Indonesia.
"Kemudian menjamin ketersediaan guru secara kompetensi yang diperlukan sekolah, menjamin kesejahteraan dan penghargaan guru, dan meningkatkan kualifikasi akademik guru menjadi S1 dan melaksanakan sertifikasi guru untuk menghasilkan guru profesional," tutupnya.
(van/lh)











































