Penegasan ini disampaikan, pengamat hukum Kapitra Ampera dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/05/2010) di Pekanbaru. Menurut Kapitra, adanya pemaksaan surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah dikemudian hari, merupakan bentuk kejahatan institusi.
"Setiap PNS diberikan hak untuk berkarya. Sikap LPMP yang menyodorkan surat pernyataan tersebut, jelas melanggar HAM," kata Kapitra mantan pengacara TNI dalam kasus Timor Leste itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang dialami Jack Lord , lanjut Kapitra, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mestinya Menteri PAN dan Mendiknas segera menuntaskan masalah ini.
"PNS itu kerja berdasarkan SK yang dikeluarkan pemerintah, bukan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat LPMP. Kami dari praktisi hukum siap memberikan dampingan hukum untuk melakukan gugatan," kata Kapitra.
Kapitra juga menjelaskan, dengan golongan III A dijadikan petugas kebersihan, ini juga dianggap penghinaan terhadap PNS yang telah meraih sarjana.
"Masak iya, ada sarjana dijadikan tukang pel lantai. Ini benar-benar bentuk penginaan. Berarti di institus LPMP ada yang tidak becus. Ini harus diusut agar kejahatan ini tidak terus menerus menindak Jack Lord atau PNS lainnya," kata Kapitra.
(djo/djo)











































