Semua mobil mahal itu diduga ilegal. Namun pihak Polri belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti dulu, nanti dulu," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya untul mobil VW Touareg nomor polisi B 10xx VA seharusnya mobil tersebut untuk mobil Toyata Kijang tahun 1991," terang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Di pelataran parkir Bareskrim Polri itu mobil lainnya berjenis Range Rover nomor polisi B 28XX GA. "Menurut keterangan pemilik akhir mobil tersebut, mobil dibeli dari A yang memang biasa memasukkan mobil mewah ke Indonesia secara ilegal," terang sumber itu.
Belum jelas kapan dan di mana mobil-mobil itu diamankan. Hanya saja mobil telah ada di pelataran Bareskrim sejak Senin (4/5).
(ndr/nrl)











































