"Kita mendduga dia bersama-sama AS berupaya melakukan penyuapan hakim Ib dalam kaitan kasus yang ditangani di PT TUN," jelas juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/5/2010).
Penetapan status tersangka terhadap DL Sitorus berdasarkan informasi dan keterangan yang Adner dan Ibrahim sampaikan. Belum dapat dipastikan apakah usai pemeriksaan hari ini, DL Sitorus akan langsung KPK tahan.
"Kita tunggu saja dulu, sampai hari ini masih jalanin proses pemeriksaan," jawab Johan ditanya soal kemungkinan penahanan.
(mok/lh)











































