"Ya harus ditilang. Polisi harus berani tilang. Jangan beraninya sama rakyat jelata saja," kata pengamat kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio kepada detikcom, Selasa (4/5/2010).
Menurut Agus, polisi memiliki hak untuk menertibkan lalu lintas secara hukum. Polisi harus berani menyetop pejabat yang melewati jalur TransJakarta tanpa alasan kuat. Kalau pejabat tersebut berusaha kabur, polisi harus berani mengejarnya.
"Terserah kalau protokolnya yang mau ngurusin. Polisi harus kejar kalau kabur. Jangan gigit jari takut dijitak ajudannya," ujarnya.
Tidak ada alasan apa pun yang bisa diterima bagi pejabat yang menerobos jalur TransJ. Kalau hendak terburu-buru karena macet, seharusnya bisa berangkat lebih awal dari rumah.
"Apa pejabat itu kebelet buang air besar sekalipun tetap nggak bisa. Kalau ada rapat dia seharusnya berangkat pagi-pagi," jelasnya.
Dalam aturan Perda DKI Jakarta sudah dijelaskan kalau tidak ada pengecualian bagi siapa pun untuk masuk ke jalur khusus seperti TransJ dan jalur rel kereta api. Jika ada kecelakaan di dalam jalur khusus tersebut maka yang disalahkan adalah pengendara yang melanggar tersebut.
Mobil Mensos Salim Segaf ini tertangkap kamera menerobos masuk jalur TransJ koridor VI pagi itu. Padahal saat ini Polri tengah gencar melakukan sterilisasi jalur TransJ.
Mensos Salim Assegaf Aljufri pun meminta maaf kepada warga Jakarta karena perbuatannya membuat warga Jakarta tak nyaman.
(gus/nrl)











































