Sidang Kode Etik Kompol Arafat Terbuka

Markus Pajak Rp 28 M

Sidang Kode Etik Kompol Arafat Terbuka

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 15:54 WIB
 Sidang Kode Etik Kompol Arafat Terbuka
Jakarta - Setelah sempat tertunda, penyidik kasus Gayus Tambunan, Kompol Arafat Enanie, akhirnya akan menjalani sidang kode etik pada 5 Mei 2010. Sidang Arafat akan berlangsung terbuka.

"Untuk kode etik, salah satu terperiksa atas nama Arafat. Itu disidang pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2010).

Zainuri mengatakan, sidang Arafat terbuka. Namun, karena gedungnya terbatas, pihaknya akan menyediakan monitor buat wartawan yang akan meliput sidang tersebut.

Status Kompol Arafat adalah terperiksa. "Nanti bisa dikenai sanksi administrasi atau nanti ada tambahan," ujar Zainuri.

Dengan ancaman pidana yang cukup berat itu, kata dia, Arafat masih bisa di Polri sebelum ada vonis. Namun kaitan dengan pekerjaan dan gaji diputuskan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Nah setelah inkrah itu baru bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, terperiksa sendiri sudah mempunyai kekuatan internal," kata Zainuri.

Ketika ditanya perlakuan terhadap Arafat itu berbeda dengan kasus Kombes Wiliardi Wizar -- sidang pidana baru kode etik -- Zainuri membenarkannya.

"Jadi memang ada perbedaan sedikit. Karena, yang berat itu di pidananya untuk beliau (Wiliardi), bukan disiplin atau profesi. Kalau Arafat ini kan profesinya penyidik, dia memberikan keterangan tidak benar atas penyidikan. Jadi dia pertama kali melanggar profesi, melanggar disiplin benar, kemudian ke pidananya," papar Zainuri.

Arafat sebelumnya dijadwalkan disidang kode etik pada Senin 19 April 2010. Tetapi sidang ditunda karena ada kepentingan penyidikan yang perlu diselesaikan. Arafat diduga menerima suap dari Gayus Tambunan berupa Harley Davidson senilai Rp 300 juta-Rp 400 juta.

(aan/nrl)


Berita Terkait