Merasa Tak Jadi Korban, Jane Adukan Penyidik ke Propam

Kisah Cinta Jane-Alter

Merasa Tak Jadi Korban, Jane Adukan Penyidik ke Propam

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 15:48 WIB
 Merasa Tak Jadi Korban, Jane Adukan Penyidik ke Propam
Jakarta - Propam Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Jane Deviyanti (23), istri Alterina Hofan (32), pengidap sindrom klinefelter. Merasa tidak pernah menjadi korban pemalsuan identitas, Jane melaporkan polisi yang menangani kasus tersebut ke Propam.

"Jane sudah diperiksa hari Senin kemarin, pemeriksaan berlangsung di rumah Alter di Pondok Pinang," kata pengacara Jane, Ibnu Siena Bantayan, melalui telepon, Selasa (3/5/2010).

Dia menjelaskan, Jane keberatan dengan hasil penyelidikan polisi yang menyebut dirinya korban tindak pemalsuan identitas. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasar laporan yang dibuat ibu Jane, Maria Grace, yang diwakili oleh pengacaranya Dewi Susianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut dari keberatannya, Jane melaporkan penyelidik ke Propam Polda Metro Jaya. "Laporannya tertanggal 3 Maret 2010, bahwa Jane sama sekali tidak pernah merasa menjadi korban," imbuh Ibnu.

Ibnu menjelaskan, karena Jane seorang tunarungu, maka pemeriksaan dilakukan di rumah Alter di Jalan Alam Elok VII No 16 Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Jane dilakukan oleh 2 petugas Propam.

"Didampingi oleh tim kuasa hukum dan adik Alter," imbuhnya.

12 Oktober 2009 lalu, Dewi Susianti, pengacara Maria Grace, melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 266 KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik dan atau penipuan dan atau pemalsuan.

Dalam laporan resmi bernomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I, Dewi mencantumkan nama korban dalam adalah Jane Deviyanti Hadipoespito. (nrl/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini