"Jane sudah diperiksa hari Senin kemarin, pemeriksaan berlangsung di rumah Alter di Pondok Pinang," kata pengacara Jane, Ibnu Siena Bantayan, melalui telepon, Selasa (3/5/2010).
Dia menjelaskan, Jane keberatan dengan hasil penyelidikan polisi yang menyebut dirinya korban tindak pemalsuan identitas. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasar laporan yang dibuat ibu Jane, Maria Grace, yang diwakili oleh pengacaranya Dewi Susianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menjelaskan, karena Jane seorang tunarungu, maka pemeriksaan dilakukan di rumah Alter di Jalan Alam Elok VII No 16 Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Jane dilakukan oleh 2 petugas Propam.
"Didampingi oleh tim kuasa hukum dan adik Alter," imbuhnya.
12 Oktober 2009 lalu, Dewi Susianti, pengacara Maria Grace, melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 266 KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dalam akta otentik dan atau penipuan dan atau pemalsuan.
Dalam laporan resmi bernomor LP 2907/K/X/2009/SPK Unit I, Dewi mencantumkan nama korban dalam adalah Jane Deviyanti Hadipoespito. (nrl/nrl)










































