"Kami mohon agar Ibu Menkeu dapat memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menjelaskan/gelar perkara permasalahan uni dengan segala bukti yang ada. Sehingga data yang diterima Ibu Menkeu berimbang. Tidak cuma dari satu pihak saja," kata konsultan hukum PHS, Agus CH dalam keterangan pers di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (4/5/2010).
PHS menjelaskan, keterkaitan faktur pajak fiktif yang mengakibatkan kerugian negara adalah dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga sebanyak 2 orang tersebut, telah divonis oleh PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
"Dalam putusan hakim juga menyebutkan, perbuatan pihak ketiga tersebut juga merugikan pihak lain yang melakukan perdagangan secara benar (PHS). PHS dirugikan karena restitusi pajak yang seharusnya diperoleh terhambat," tambahnya.
Menurut Agus, akibat ulah pihak ketiga tersebut, hak restitusi PHS menjadi terhambat hingga mencapai nilai Rp 530 Miliar. Alhasil, hal itu memberatkan beban finansial perusahaan yang memiliki 6 ribu karyawan tersebut.
"Jika permintaan kami berupa gelar perkara tak dipenuhi, kami akan menempuh jalur lain sesuai prosedur," tambah pihak menejemen PHS Jhonny Virgo di tempat yang sama.
Pada Senin (4/5/2010) Ditjen pajak mengungkapkan kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar. Dalam keterangan pers saat itu, Ditjen Pajak hanya menyebutkan inisial PHS tanpa kepanjangannya.
(asp/fay)











































